Rakyat Merdeka yaitu salah satu surat pemberitahuan nasional Indonesia yang didirikan pada April 1999 di Jakarta. Surat informasi ini ialah bagian dari Jawa Pos yang melaksanakan berita kaum histori politik dan Bersahabat pertama sejak awal era reformasi di Indonesia. Surat kabar ini memusatkan warta politik selaku sajian utama dan membikin lebih dari 150.000 eksemplar setiap harinya. Pada tahun 2005, Rakyat Merdeka Grup mendirikan surat berita daring yang dinamakan Rakyat Merdeka Online (rmco.id) yang berhasil meraih 50 juta klik per bulan.
Siklus surat informasi ini terutama berpusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Palembang, Bandar Lampung, Banten dan kaum di Kalimantan serta Malaysia.[2] Sejak tahun 2002, slogan surat kabar Rakyat Merdeka yang dulunya yaitu "Apinya Demokrasi Indonesia" berubah menjadi "Political News Leader" yang mengandung arti bahwa koran ini ingin menjadi yang terdepan dalam siaran politik. Terkecuali kementerian isu politik, koran Rakyat Merdeka pula menghadirkan pengumuman hiburan dan latihan jasmani serta telah berbuah dari melainkan 12 halaman menjadi 20 halaman.[2]
Beberapa surat informasi yang lain yang diterbitkan oleh Rakyat Merdeka yakni Lampu Merah (pada tahun 2008 berubah menjadi Lampu Hijau), Banten Pos, Non Stop Bollywood, Haji, Satelit News, Tangsel Pos, Tangerang Pos, Lowongan Kerja (Loker), RM Books Publisher, dan Majalah Biografi Politik Rakyat Merdeka. Satu buah partai politik adalah sistem politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan maksud umum. Definisi lainnya adalah keluarga yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa serta di definisikan, union Sebaya orang-orang) yang seasas, Sealiran setujuan di bidang politik. Baik yang kalau partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok bagian partai yang Terkenal Atau bisa pun meneladan partai massa, merupakan partai politik yang memerlukan antusiasme menurut superioritas jumlah anggotanya. Maksud kelompok ini ialah untuk mengantongi kekuasaan politik dan mencukil kehormatan politik - Kebanyakan dengan cara konstitusionil - untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki fungsi urgen dalam kelangsungan demokrasi Indonesia. Hal itu segaris dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Kegiatan 11 yang mengatakan bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi diantaranya pendidikan politik bagi set dan masyarakat luas serta yang tidak tunduk krusial ialah dalam ikhtiar rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokerasi yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Siasat Peningkatan Kelebihan Demokrasi Pada Faktor Lembaga Demokrasi. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) lewat Direktorat Politik Dalam Distrik itu digelar karena mengetes pentingnya kemustajaban partai politik (parpol) terkait Penanaman Di Indonesia pemodalan partai politik sesuai amanat Hal 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 berona pemberian keuangan dari APBN/APBD yang diberikan dengan cara proporsional, menjelang partai politik yang meraih kursi di DPR RI/DPRD Tanah dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Penghitungannya meniru jumlah perolehan suara sah," kata Didi. Menyambung ibarat Tersebut Laode Ahmad sebagai Direktur Politik Dalam Daerah serta mengacarakan bahwa saat ini, besaran moral derma keuangan parpol terbelah dalam tiga Skala Untuk tingkat pusat se besar Rp1000 per suara sah, tingkat lingkungan segede Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota segede Rp1500 per suara sah. Besaran sila derma keuangan parpol tersimpul dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan lingkungan usai mencapai kesepakatan Menteri Dalam Area Laode juga menegur tersangkut pelaporan dan pertanggungjawaban pemberian keuangan parpol. Sesuai Kesibukan 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib mengilhamkan pemberitahuan pertanggungjawaban penerimaan dan bayaran derma keuangan parpol yang alamat dari APBN/APBD, paling lambat satu agenda setelah tahun hitung Tamat Informasi itu diserahkan ke Badan Penanya Keuangan (BPK) Bagi parpol yang telat (cak) mengatakan arahan pertanggungjawaban mengalahkan batas waktu atau tidak mempertaruhkan sama sekali, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berbentuk tidak diberikan bantuan keuangan sampai surat pertanggungjawaban terkabul dan diperiksa oleh BPK.